Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan
Jan1970
Dibuka
168 Kali
Kedungwungu, 31 Juli 2025 — Pemerintah Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan sosial berupa beras Bulog seberat 20 kg kepada warga kurang mampu pada Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di Balai Desa Kedungwungu. Kegiatan ini berlangsung lancar dan tertib.
Penyaluran bantuan dilakukan dengan sistem administrasi yang terorganisir. Warga penerima manfaat diminta untuk menyerahkan nomor urut undangan yang berisi nama dan QR Code, serta menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung. Dalam pelaksanaannya, terdapat penerima yang hadir langsung/diwakilkan oleh anggota keluarga karena kondisi tertentu.
Pemerintah pusat dan daerah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan dengan meluncurkan Program Bantuan Pangan Nasional.
Kebijakan ini dirancang khusus untuk menjamin akses pangan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya keluarga penerima manfaat (KPM).
Tahun ini, sebanyak 317 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Kedungwungu akan mendapatkan total 20 kilogram beras per (KPM).
Secara keseluruhan, Desa Kedungwungu menerima alokasi fantastis, mencapai sekitar (6.340 Kg) beras,
Ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memastikan tidak ada warga kita yang kesulitan pangan.
Program ini bukan hanya sekadar bantuan, tetapi juga jaminan bahwa setiap keluarga yang membutuhkan memiliki akses terhadap pangan dasar.
penyaluran bantuan pangan di tahun 2025 mengalami sedikit perubahan signifikan demi efisiensi dan akurasi.
setiap desa akan dilengkapi dengan tiga petugas khusus: pemegang aplikasi, administrasi, dan petugas penyaluran.
Langkah ini, diharapkan meminimalisir kesalahan dan memastikan bantuan sampai ke tangan yang tepat.
penerima bantuan diambil langsung dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial RI.

